Produk Hukum | Desa Sepahat. Dalam upaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan [karhutla] khususnya di kawasan gambut Desa Sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Desa Sepahat mengupayakan terbentuknya sebuah kelompok masyarakat yang dinamakan Masyarakat Peduli APi atau yang biasa disingkat MPA.

Dalam proses perjalanannya, banyak sekali hambatan dan kendala yang dihadapai oleh Kelompok MPA ini. Diantaranya yang terberat adalah biaya operasional seperti biaya untuk Patroli, Pelaksanaan Pemadaman dan hal lainnya.

foto bersama TNI AL,Masyarakat Peduli Api ( MPA) dan Perangkat Desa Sepahat

foto bersama TNI AL,Masyarakat Peduli Api ( MPA) dan Perangkat Desa Sepahat

Atas dasar hal itu, Pemerintah Desa pada tahun 2009 yang lalu dibawah pimpinan Kepala Desa, Hasan Asyari dan bersepakat dengan Badan Permuwsyaratan Desa [BPD] Sepahat membentuk sebuah Peraturan Desa [Perdes] Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli APi [MPA] yang dituangkan dalam Lembaran Hukum Desa melalui Peraturan Desa No 07 Tahun 2009 tentang Masyarakat Peduli APi.

Dokumen Perdes dapat diakses disini: PERDES MPA

Menurut Hasan Asyari menjadi penting untuk diterbitkan Peraturan Desa terkait dengan Kelompok MPA ini, sehingga Kelompok MPA ini menjadi bagian yang terpisahkan dalam struktur Pemerintah Desa terutama di wilayah kawasan gambut yang rentan resiko kebakaran.

“Desa kami sangat membutuhkan hadirnya kelompok MPA ini karena desa kami hampir sebagian besarnya adalah kawasan gambut yang kalau masuk musim kemarau rentan akan resiko kebakaran, sehingga penting buat kami di Desa menerbitkan Perdes yang bisa mengakomodir semua kebuthan MPA tersebut dan MPA ini menjadi bagian dalam struktur pemerintahan di desa kami, ujar Hasan Asyari

Dilanjutkannya, saat ini melalui UU Desa NO 6 tahun 2014 Desa telah memiliki Anggaran Dana Desa, Dana Bagi Hasil dan juga Dana Desa. Dengan hadirnya Perdes ini, menjadi legal hukum buat Pemerintah Desa dapat menyediakan anggaran untuk keberlanjutan Kelompok MPA di Desa.

“Saat ini Desa memiliki anggaran yang berasal dari berbagai sumber, menjadi penting menerbitkan Perdes tentang keberadaan MPA di Desa yang legal secara hukum untuk Pemdes dapat mendukung keberlanjutan Kelompok MPA dengan mensupport anggaran dan biaya yang dibutuhkan. Apalagi desanya berada di kawasan gambut yang rentan resiko kebakaran, tutur Hasan Asyari.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat para pemerintah desa yang berada di kawasan gambut dengan resiko kebakaran hutan dan lahan untuk mendukung keberadaan kelompok MPA di desanya. Dan tidak hanya menjadi laporan semata tentang keberadaan MPA tersebut.