Senin, 02 Oktober 2023
SEPAHAT, Pemerintah Desa Sepahat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketertiban Lingkungan, Pencegahan Karhutla dan Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama pemilik maupaun perwakilan perkebunan yang ada di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Senin (02/10/2023)
Turut hadir Kapolsek Bukit Batu AKP Rifendi S. Sos. M. Si, Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Pj. Kepala Desa Sepahat Dedi Syafrizal, S. Sos, Ketua BPD Syukri, Bhabinkamtibmas Bripka Rolly S, Kasi, Kaur, Kepala Dusun 1 dan 2, RT/RW Desa Sepahat serta Pemilik dan perwakilan kebun diwilayah Desa Sepahat
Pj. Kepala Desa Sepahat menyampaikan sambutan mengatakan, “Pelaksanaan Sosialisasi Ketertiban Lingkungan, Pencegahan Karhutla dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan ketertiban perkebunan dengan cara berembuk bersama dan mencegah agar tidak terjadinya karhutla, penertiban ketenagakerjaan yang ada, keamanan, ketertiban, pengolahan tanah, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apabila ada kejadian karhutla agar dari masyarakat yang ada di perkebunan secepatnya memberikan informasi kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Peduli Bencana (MPB) Desa Sepahat,” ujar Dedi Syafrizal
Selanjutnya, silaturahmi antara Pj. Kepala Desa, Pemerintah Desa bersama pemilik kebun ini merupakan yang pertama di awal saya menjabat di Desa Sepahat dan untuk mengatasi karhutla agar di setiap perkebunan yang ada agar membuat embung diposisikan ditengah-tengah perkebunan. Dan saat ada kejadian karhutla mari kita bersama-sama saling tolong menolong dengan mengirim anggota yang berada dikebun,” papar Dedi Syafrizal
Untuk yang hadir pada kegiatan ini baik pemilik maupun perwakilan kebun yang ada di Desa Sepahat agar melaporkan data karyawan atau anggotanya, menyediakan alat pemadam api kemudian memperhatikan lingkungan perkebunan dari area sepadan atau batas perkebunan dalam pembuatan sekat kanal agar terhindar dari masalah yang tidak kita inginkan,” sebut Dedi Syafrizal dalam menutup sambutannya
Kapolsek Bukit Batu dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mengikuti kegiatan sosialisasi ini yang bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ada di Desa Sepahat dan tujuan kami dari Kapolsek Bukit Batu terutama adalah untuk silaturahmi dengan masyarakat, kedua melaksanakan sosialisasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering terjadi di Kecamatan Bandar Laksamana tepatnya di Desa Sepahat baik itu TPPO maupun Narkoba,” sebut Rifendi
Sering terjadi kebakaran itu akibat ulah manusia atau masyarakat setempat dan pihak kepolisian ingin menyampaikan cara mencegah kebakaran yang terjadi dilingkungan masyarakat. Perlu juga diketahui oleh seluruh masyarakat untuk patroli itu bukan hanya dilakukan Pemerintah Desa, Masyarakat Peduli Bencana namun yang melaksanakan patroli itu tidak lain juga kerjasama masyarakat,” tutup Rifendi
Dasar Hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sosialisasi ketertiban lingkungan, pencegahan Karhutla dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
Alhamdulillah acara ini berjalan dengan baik dan tertib.