Desa Sepahat ( 17/ 01/2017 ) tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serntak dalam Kabupaten Bengkalis gelombang I tahun 2017 -2023 keputusan Bupati Bengkalis nomor : 454/KPTS / XII / 2016 tertangal 30 Desember 2016
I. PERSIAPAN
a. Pembentukan Panitia Pilkades
1. Pengumuman Rencana Pembentukan dan Pembukaan Pendaftaran Calon anggota panitia Pemilihan Kepala Desa 16 s/d 24 Januari 2017
2. Penelitian kelengkapan persyaratan calon panitia pemilihan Kepala Desa dan peyusunann daftar calon panitia pemilihan kepala Desa 25 s/d 27 Januari 2017
3. Musyawarah untuk penetapan anggota Panitia Pemilihann Kepala Desa 30 s/d 31 Januari 2017
4. Pengucapan sumpah janji panitia 02 Febuari 2017
b. Pengajuan rencana biaya pemilihan kepala Desa kepada Bupati 03 Febuari s/d 16 Maret 2017
c. Sosialisasi pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa 06 S/d 17 Febuari 2017
d. Pembentukan KPPS dan pengawas pemilihan Kepala Desa 20 Febuari s/d 30 April 2017
II .PECALONAN
a. Tahap I
1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa 20 febuari s/d 02 Maret 2017
2. Penelitian Kelengkapan dan keabsaan serta klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa 03 s/d 09 Maret 2017
3. Pengumuman hasil penelitian kelengkapan keapsaan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa serta menerima masukan ( informasi dan kebenaran ) dari masyarakat atau bakal calon kepala Desa 10 s/d 14 Maret 2017
4. Tindak lanjut terhadap masukan ( informasi dan Kebenaran ) serta pengumuman hasil tindak lanjut 15 s/d 21 maret 2017
b . Tahap II jika tahap 1 jumlah bakal calon kepala Desa yang mendaftar dan atau yang dinyatakan lulus memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi calon kepala Desa kurang dari 2 ( dua ) orang
1. Pengumuman perpanjang waktu pendaftaran bagi bagi desa yang bakal calon kepala Desa nya kurang dari 2 orang 22 Maret s/d 20 April 2017
2. Penelitian Kelengkapan dan keabsaan serta klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa 21 s/d 28 April 2017
3. Pengumuman hasil penelitian kelengkapan keapsaan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa serta menerima masukan ( informasi dan kebenaran ) dari masyarakat atau bakal calon kepala Desa 02 s/d 04 Mei 2017
4. Tindak lanjut terhadap masukan ( informasi dan Kebenaran ) serta pengumuman hasil tindak lanjut 05 S/d 12 Mei 2017
c. Seleksi tambahan dan seleksi tambahan lanjutan jika bakal calon kepala Desa dinyatakan lulus memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi calon kepala desa lebih dari 5 ( lima ) orang 15 s/d 19 Mei 2017
d .Penetapan dan penentuan Nomor urut calon Kepala Desa 22 Mei 2017
e.Pengumuman tentang nama calon kepala Desa yang telah ditetapkan 23 Mei 2017
f. Penetapan Pemilihan
1. Pendataan pemilih 03 april s/d 10 Mei 2017
2. Pngumuman daftar pemilih sementara 12 s/d 16 Mei 2017
3. Pencatatan daftar pemilih tambahan 17 s/d 19 Mei 2017
4. Pengumuman daftar pemilih sementara yang sudah di perbaiki dan daftar tambahan sebagai pemilih tetap 22 s/d 23 Mei 2017
5. Penetapan DPT 26 Mei 2017
6.pengumuman DPT 29 s/d 31 Mei 2017
g. Sosialisasi pemilihan Kepala Desa terhadap Calon Kepala Desa 24 Mei s/d 09 Juni 2017
h. Cetak Kartu Suara dan surat suara 29 Mei s/d 30 Juni 2017
i.Kompanye 3 s/d 5 Juni 2017
j. Masa tenang 7 s/d 10 Juni 2017
III. PEMUGUTAN SUARA
a. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 11 Juli 2017
b. Laporan KPPS kepada panitia PILKADES 12 Juli 2017
c. Penghitungan suara dan penetapan calon terpilih oleh Panitia PILKADES 13 s/d 14 juli 2017
IV PENETAPAN
a.Laporan Panitia PILKADES mengenai calon terpilih kepada BPD 17 s/d 19 juli 2017
b. Laporan BPD mengenai calon terpilih Kepada Bupati 20 s/d 28 Juli 2017
c. Peyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala Desa ( jika terdapat peselisihan ) 17 s/d 25 Agustus 2017
1. Meyampaikan hasil perselisihan terhadap hasil pemungutan dan perhitungan suara 17 s/d 19 Juli 2017
2. Klarifikasi perselisihan atau keberatan pemilihan kepala desa oleh camat 20 s/d 27 Juli 2017
3.Laporan hasil peyelesaian perselisihan kepala Desa oleh camat kepada Bupati 21 Juli s/d 04 Agustus 2017
4. Pembahasan dan penyampaian saran pertimbangan dari tim pemilihan tingkat Kabupaten kepada bupati tentang peyelesaian atas perselisihan pemilihan Kepala Desa 28 juli s/d 11agustus 2017
5.penetapan peyelesaian pemilihan kepala Desa oleh Bupati 14 s/d 22 Agustus 2017
d. Penerbitan Keputusan mengenai pengesahan dsn Pengangkatan Kepala Desa 21 s/d 25 Agustus 2017
e. Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih 28 s/d 31 Agustus 2017
V . Jika perlu pemungutan dan perhitungan suara ulang akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Bupati