SEPAHAT (03/11/2018) – Fenomena kebakaran hutan dan lahan gambut setiap tahun sering dianggap sesuatu yang biasa terjadi, bahkan di kalangan pengambil kebijakan. Di antaranya kasus kebakaran hutan dan lahan beberapa provinsi di Indonesia seperti di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Secara normatif, pemerintah sudah mempunyai aturan yang jelas tentang larangan membakar hutan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Hal yang sama disampaikan oleh Misbah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau selaku Narasumber dalam Pembinaan Desa Bebas Asap Desa Sepahat pada hari Jum’at 2 November 2018 kemarin
“Kebakaran lahan dan hutan tentunya banyak memberikan dampak negatif, baik pada kesehatan, ekonomi bahkan korban jiwa” tegas Misbah
“Oleh karena itu, pemerintah saat ini sangat menggalakkan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sehingga bisa mengurangi dampak negatif dari pembukaan lahan dengan cara membakar, namun kenyataannya di lapangan tidak demikian”tambahnya lagi
Dalam sesi diskusi yang berlangsung, A. Bakar selaku ketua MPA juga menyampaikan aspirasinya
“Alhamdulillah untuk tahun 2018 ini, kebakaran lahan dan hutan yang terjadi angkanya menurun dibandingkan tahun sebelumnya,namun kami mengalami kesulitan dalam hal transportasi untuk membawa alat pemadam kebakarannya,smoga dari pemerintah bisa memberikan bantuan dan solusi dari permasalahan yang kami hadapi ini “jelas Bakar