Desa Sepahat ( 16/01/2017 ) Tahun ini sebanyak 96 Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau akan mengelar Pesta Demokrasi Pemilihan Orang Nomor Satu yang ada di Desa
Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 453 /KPTS / XII/ 2016 Desa Sepahat merupakan salah satu perserta dari 96 Desa tersebut
Mengacu dari Keputusan Bupati diatas serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Bengkalis no 16 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bengkalis no 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa senin 16 Januari 2017 jam 08.00 sampai 10.00 Wib bertempat di Kantor Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mengelar Rapat anggota yang di pimpin lansung Ketua BPD Desa Sepahat Muhammad Ridwan serta di hadiri 8 anggota BPD
Rapat tersebut membahas tahapan Pemilihan Panitia Pilkades Desa Sepahat Adapun hasil rapat tersebut menetapkan 6 Orang Panitia Pilkades
1. Panitia dari salah satu Unsur Perangkat Desa
2. Panitia dari salah satu unsur anggota LKMD
3. Panitia dari perwakilan tokoh Masyarakat sebanyak 3 orang
” Untuk 3 orang perwakilan dari Tokoh masyarakat Anggota BPD Desa Sepahat membuka pendaftaran penerimaan calon ujar Muhammad Ridwan
Selanjutnya Ketua BPD tersebut menerangkat bahwa untuk panitia di atas tersebut sudah menjadi ketetapan Peraturan Bupati Bengkalis kita sebagai Anggota BPD ditunjuk sebagai menjalankan ujar Muhammad Ridwan
Bagi Masyarakat Desa Sepahat yang ingin menjadi Adapun menjadi Panitia untuk 3 orang perwakilan dari Masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati No 07 Tahun 2015 sebagai berikut persyaratannya
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT bersangkutan
3. Fotocopy Ijazah di legalisir atau tunjuk berkas Asli
4.Surat Peryataan sangup bersikap netral adil dan jujur dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
5. Surat Peryataan tidak akan menjadi tim sukses dari salah satu calon Kepala Desa
8.Umur 25 tahun keatas
6. Surat Peryataan tidak akan mencalonkan dari menjadi Kepala Desa
7. Surat Peryataan bersedia menjadi anggota panitia pemilihan Kepala Desa
” Apabila melebihi kota yang ditargetkan maka akan di tetapkan berdasarkan Musyawarah dengan Perserta Calon berdasarkan kesepakatan calon ujar Iwan ( Wakil Ketua BPD )
Untuk pendaftaran di atas di buka mulai 16 Januari sampai 24 Januari 2017
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang persyaratan serta penerimaan berkas calon panitia Pilkades BPD Desa Sepahat juga menyebarkan pengumuman Persyaratan di Kios Kios serta Tempat Keramaian Yang Ada Di Desa Sepahat serta bisa menghubungi saudara
1. Syahril ( anggota BPD )
2. Aminah ( anggota BPD )