Desa Sepahat ( 29/05/2017 ) Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) untuk pemilihan Kepala Desa Serentak tahap pertama se Kabupaten Bengkalis priode 2017 -2023
Senin, 29 Mei 2017 bertempat di Ruang Sekretariat pelkades Desa Sepahat dan juga Aula Kantor Kepala Desa Sepahat yang di hadiri 5 Calon Kepala Desa ,Ketua BPD berserta anggota ,Penrangkat Desa serta Panitia Pilkades
Sebelum Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di tetapkan, Panitia Pilkades telah membuat Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) yang di pajang di tempat tempat umum ada masyarakat yang tidak termasuk dari Data Pemilih Sementara ( DPS ) Panitia Pilkades Menetapkan Data Pemilih Tambahan selanjutnya Panitia Pilkades menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
Pertemuan berlansung santai sesuai dengan agenda rapat dari pertemuan tersebut hampir Semua Calon bertanya tentang masyarakat yang baru pindah apakah bisa memilih atau tidak dari pertanyaan terebut Amir Selaku Ketua Pilkades Menerangkan bahwa masyarakat yang baru pindah bisa memilih Calon Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati 6 bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) yang telah di terbitkan Panitia Pilkades Desa Sepahat tanggal 12 Mei 2017
Desa Sepahat memiliki 2 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang mana Desa Sepahat di bagi menjadi 2 bagian TPS I di bagi RT 01 dan RT 02 RW 01 Dusun Murni dan TPS II di bagi RT 03 dan RT 04 RW 02 Dusun Sejati
Berikut Jumlah Pemilih Kepala Desa Sepahat Tahun 2017
TPS I
Laki Laki : 249 Orang
Perempuan : 241 Orang
Jumlah : 490 Orang
TPs II
Laki Laki : 297 Orang
Perempuan : 283 Orang
Jumlah : 580 Orang
Jumlah TPS I dan TPS II : 1.070 Orang
Semoga lancar
Semoga menjadi hajat demokrasi warga desa yg bermartabat
Pilkades, Semoga menjadi hajat demokrasi yg bermartabat
Semoga pilkades nanti bisa berlangsung dengan jujur dan adil